Akuntansi Pendapatan Pemerintah Pusat – Dalam SAP Basis Akrual, Pendapatan dikategorikan menjadi dua, yaitu Pendapatan – LRA dan Pendapatan – LO.
Adapun definisi dari kedua kategori pendapatan diatas adalah sebagai berikut:
- Pendapatan – LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum negara (RKUN) yang menambah saldo anggaran lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah (PSAP 01, Paragraf 8).
- Pendapatan – LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Klasifikasi Akuntansi Pendapatan Pemerintah Pusat
Menurut jenisnya akuntansi pendapatan pemerintah pusat diklasifikasikan menjadi pendapatan perpajakan; pendapatan negara bukan pajak (PNBP); dan pendapatan hibah.
Akuntansi Pendapatan Perpajakan
- Pendapatan Perpajakan adalah semua pendaptan yang berasal dari pemungutan pajak, baik pajak dalam negeri maupun pajak perdagangan internasional.
- Pendapatan pajak dalam negeri bersumber dari: pajak penghasilan; PPN dan PPnBM; PBB dan BPHTB
- Pendapatan pajak perdagangan internasional bersumber dari bea masuk dan bea keluar.
Akuntansi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP merupakan pendaptan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan
- PNBP terdiri dari : PNBP SDA; Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN; PNBP Lainnya; Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Akuntansi Pendapatan Hibah
Pendapatan hibah adalah penerimaan negara/daerah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan yang tidak perlu dibayar kembali (Bultek 13, 10).
- Dari sisi penganggaran, hibah dikelompokkan menjadi hibah terencana (hibah yang direncanakan) dan hibah langsung.
- Hibah terencana adalah hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran dan diterima oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, yaitu BUN.
- Hibah langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh kementrian/lembaga tanpa melalui BUN.
PENGAKUAN AKUNTANSI PENDAPATAN PEMERINTAH PUSAT
Pengakuan akuntansi pendapatan LRA dilakukan dengan menggunakan basis kas, sedangkan pendaptan LO dengan menggunakan basis akrual.
Pengakuan Akuntansi Pendapatan LRA
Menurut PSAP 02 Paragraf 21, yang diinterpretasikan lebih lanjut dalam IPSAP 2 (3-4), Pendapatan LRA pemerintah pusat diakui:
- Pada saat kas/uang telah diterima pada RKUN
- Pada saat kas/uang telah diterima Bendahara Penerimaan meskipun pada tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUN, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUN.
- Pada saat kas/uang telah diterima satker, yang digunkan langsung tanpa disetor ke RKUN, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN untuk diakui sebagai pendapatan negara.
- Pada saat kas/uang yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri diterima entitas, dan entitas penerima telah melaporkannya kepada BUN untuk diakui sebagai pendapatan negara.
- Pada saat kas/uang diterima entitas lain diluar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUN, dan BUN mengakuinya sebagai pendaptan.
- Pendapatan BLU diakui pemerintah pada saat pendapatan tersbut dilaporkan atau disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
Pada akuntansi basis akrual, pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa tidak diakui dan tidak dilaporkan dalam LRA.
Pengakuan Akuntansi Pendapatan LO
Pada dasarnya pendapatan LO diakui ketika timbulnya ha katas pendapatan. Secara umum, pengakuan pendapatan LO menurut PSAP 12 adalah sebagai berikut:
- Pendapatan – LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.
- Pendapatan – LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
- Pendapatan – LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa didahului adanya penagihan.
Pengakuan Akuntansi Pendapatan Perpajakan LO
Pengakuan Pendapatan Perpajakan – LO tergantung pada sistem pemungutan pajak yang digunakan.
- Pengakuan Pendapatan Perpajakan – LO yang menggunakan sistem withholding
Pada sistem ini, pemerintah menetapkan pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk memotong/memungut besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, serta menyetornya ke kas negara. Contohnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23.
- Pendapatan Pajak yang dipungut dengan sistem withholding diakui pada sat setoran pajak diterima di kas negara.
- Pendaptan Perpajakan – LO yang menggunakan sistem official assessment
Pada sistem ini, besaran pajak yang harus dibayar masyarakat telah ditetapkan pemerintah terlebih dahulu. Contohnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Pendapatan pajak dengan sistem official assessment diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan dimaksud, yaitu pada saat pemerintah menerbitkan surat ketetapan yang mengharuskan wajib pajak untuk membayar pajak. Contohnya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.
- Pendapatan Perpajakan – LO yang menggunakan sistem Self Assessment
Pada sistem ini, wajib pajak diminta menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang harus dibayarnya sendiri.
- Pendapatan Pajak – LO yang menggunakan sistem Self Assessment diakui pada saat kas diterima di kas negara tanpa didahului dengan surat ketetapan.
- Dokumen sumber yang digunakan untuk membukukan Pendapatan Perpajakan – LO adalah bukti pembayaran, baik formulir maupun bukti transaksi lainnya yang telah mendapat validasi diterimanya setoran pada kas negara.
Pengakuan Pendapatan Bukan Pajak (PNBP) LO
Pada prinsipnya, pendapatan PNBP – LO diakui pada saat:
- Kas diterima dari wajib bayar atas benefit/manfaat yang telah diperolehnya, yang bukan berasal dari piutang PNBP. Contoh : biaya pelayanan pembuatan paspor.
- Saat instansi pengelola PNBP maupun mitra instansi pengelola PNBP menetapkan PNBP terutang atas benefit/manfaat yang telah diterima oleh wajib bayar, atau karena ketentuan perundang-undangan wajib bayar harus melakukan pembayaran kepada kas negara.
Misalnya, terjadi kekurangan bayar dari wajib bayar atau terjadi keterlambatan pembayaran sehingga terbit surat penetapan kurang bayar PNBP dan penetapan denda keterlambatan.
Pengakuan pendapatan dilakukan saat surat ketetapan kurang bayar PNBP/denda keterlambatan terbit.
Pengakuan Akuntansi Pendapatan LO – Hibah
Pendapatan Hibah – LO diakui pada saat:
- Pendapatan tersebut dapat diidentifikasi secara spesifik;
- Besar kemungkinan bahwa sumber daya tersebut dapat ditagih; dan
- Jumlahnya dapat diestimasi secara andal.
Catatan: pendapatan hibah nonkas hanya diakui sebagai pendapatan dalam laporan operasional (Pendapatan LO).
PENGUKURAN AKUNTANSI PENDAPATAN
Berikut ini ada penjelasan mengenai pengukuran pendapatan yang didapatkan dari beberapa sumber.
Pengukuran Akuntnasi Pendapatan LRA
Pendapatan LRA dibukukan/dicatat sebesar nominal jumlah uang yang diterima di kas negara.
- Pendapatan LRA – Pajak dibukukan sebesar nilai nominal yang tertera dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
- Pendapatan LRA – Bukan Pajak dibukukan sebesar nilai nominal yang tertera dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
- Pendapatan LRA – Hibah dibukukan sebesar nilai nominal yang tertera dalam bukti setor hibah.
- Transaksi pendapatan dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
- Pendapatan LRA dibukukan dengan menggunakan asas bruto.
- Asas bruto dapat dikecualikan dalam hal besaran pengurang pendapatan bersifat variable terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai.
Pengukuran Akuntansi Pendapatan LO
Pendapatan – LO diakui secara bruto sebesar hak pemerintah atas pendapatan. Pendapatan Hibah LO diukur sebagai berikut (PMK Nomor 219 Tahun 2013):
- Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar nilai kas yang diterima;
- Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang menyertakan nilai hibah dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadinya penerimaan hibah;
- Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang tidak menyertakan nilai hibah, dilakukan penilaian berdasarkan:
- Biayanya;
- Harga pasar; atau
- Perkiraan/taksiran harga wajar.
JURNAL STANDAR AKUNTANSI PENDAPATAN LRA DAN PENDAPATAN LO
- Jurnal pendapatan LRA dibuat ketika kas diterima.
- Jurnal pendapatan LO dibuat ketika hak atas pendapatan timbul atau ketika kas diterima tanpa didahului adanya penagihan.
- Jurnal penerimaan kas terkait dengan pendapatan dibukukan dalam Buku Besar Kas maupun Buku Besar Akrual oleh Satker dalam SAI maupun oleh Kuasa BUN dalam SAKUN.
- Namun, jurnal terkait dengan hak yang timbul atas pendapatan hanya dibukukan dalam Buku Besar Akrual oleh SAI.
Jurnal Akuntansi Pendapatan – LO saat Timbulnya Hak atas Pendapatan (Piutang)
Jurnal piutang pendapatan hanya dibuat oleh SAI (Satker) dalam Buku Besar Akrual, sedang dalam Buku Besar Kas tidak.
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Piutang Jangka Pendek … (Sesuai jensinya) | XXX | ||
Pendapatan – LO … (uraian MAP) | XXX |
Contoh Kasus 1:
Tanggal 16 Juni 2018 terbit surat penagihan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada seorang rekanan senilai Rp10.000.000. Rekanan berjanji akan membayarnya tanggal 20 Juni 2018.
Transaksi tersebut dijurnal di Buku Besar Akrual SAI sebagai berikut:
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
16/6/2018 | Piutang Jangka PNBP | 10.000.000 | |
Pendapatan – LO PNBP | 10.000.000 |
Jurnal Akuntansi Pendapatan Tanpa Didahului Piutang yang diterima di Bendahara Pengeluaran
- Ketika Bendahara Penerimaan Satker menerima setoran pendapatan yang bukan berasal dari piutang, maka SAI (satker) akan membukukannya dalam Buku Besar Kas (Sebagai pendapatan – LRA) dan dalam Buku Besar Akrual (Sebagai Pendapatan – LO).
- SAKUN tidak melakukan pembukuan apapun karena uang tersebut belum diterima di kas negara.
Jurnal dalam Buku Besar Kas SAI
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Kas di Bendahara Penerimaan | XXX | ||
Pendapatan – LRA PNBP … (uraian MAP) | XXX |
Jurnal dalam Buku Besar Akrual SAI
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Kas di Bendahara Penerimaan | XXX | ||
Pendapatan – LO … (uraian MAP) | XXX |
Contoh Kasus 2:
Pada tanggal 16 Juni 2018, Satker Kagewe menagih dan langsung menerima setoran denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan sebesar Rp3000.000 dari rekanan. Setoran tersebut diterima oleh bendahara penerimaan.
Jurnal dalam buku besar kas SAI
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
16/6/2018 | Kas di Bendahara Penerimaan | 3 juta | |
Pendapatan – LRA PNBP… (uraian MAP) | 3 juta |
Jurnal dalam buku besar akrual SAI
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
16/6/2018 | Kas di Bendahara Penerimaan | 3 juta | |
Pendapatan – LO PNBP… (uraian MAP) | 3 juta |
Saat Bendahara Penerimaan menyetorkan uang tersebut ke kas negara, maka SAI akan membuat jurnal sbeagai berikut.
Dalam buku besar kas maupun buku besar akrual
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | 3 juta | ||
Kas di bendahara Penerimaan | 3 juta |
Sehingga SAKUN akan membuat jurnal berikut dalam buku besar kas dan akrualnya
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Kas di Kas Umum Negara | 3 juta | ||
Diterima dari Entitas Lain | 3 juta |
Jurnal Akuntansi Pendapatan Tanpa Didahului Piutang yang Diterima Langsung di RKUN
- SAI akan membukukan dalam buku besar kas (Sebagai pendapatan LRA) dan dalam buku besar akrual (sebagai pendapatan LO).
- Di sisi lain, SAKUN akan membukukan penerimaan tersebut dalam Buku Besar Kas maupun Buku Besar Akrualnya.
Jurnal dalam Buku Beasr KAS SAI (Satker)
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | XXX | ||
Pendapatan – LRA PNBP… (Uraian MAP) | XXX |
Jurnal dalam Buku Besasr Akrual SAI
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | XXX | ||
Pendapatan – LO PNBP… (Uraian MAP) | XXX |
Jurnal di SAKUN dalam Buku Besar Kas maupun Buku Besar Akrual
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Kas di Kas Umum Negara | XXX | ||
Diterima dari Entitas Lain | XXX |
Contoh Kasus 3:
Pada tanggal 16 Juni 2018, Satker Kagewe menagih denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan sebesar 10 juta kepada rekanan. Pada saat itu juga rekanan langsung menyetorkan denda keterlambatan tersebut ke RKUN.
Atas transaksi tersebut SAI akan membuat jurnal berikut dalam Buku Besar Kasnya :
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
16/6/2018 | Diterima dari Entitas Lain | 10 juta | |
Pendapatan – LRA PNBP… (Uraian MAP) | 10 juta |
SAI dalam buku besar akrualnya :
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
16/6/2018 | Diterima dari Entitas Lain | 10 Juta | |
Pendapatan – LO PNBP… (Uraian MAP) | 10 Juta |
SAKUN akan membuat Jurnal dalam Buku Besar Kas maupun Buku Besar Akrualnya sebagai berikut:
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
16/6/2018 | Kas di Kas Umum Negara | 10 Juta | |
Diterima dari Entitas Lain | 10 Juta |
Jurnal Penerimaan Pelunasan Piutang Pendapatan
- SAI dan SAKUN akan membukukan pelunasan piutang dalam Buku Besar Kas maupun Buku Besar Akrualnya.
Jurnal Buku Besar Kas SAI
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | XXX | ||
Pendapatan – LRA PNBP… (Uraian MAP) | XXX |
Jurnal di Buku Besar Akrual SAI
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | XXX | ||
Piutang Pendapatan… (Uraian MAP) | XXX |
Dan SAKUN akan membukukan penerimaan akuntansi pendapatan tersebut dalam buku besar akrual maupun buku besar kas.
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Kas dan Setara Kas | XXX | ||
Diterima dari Entitas Lain | XXX |
Contoh Kasus 4:
Tanggal 20 Juni 2018 rekanan menepati janjinya dengan menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp10.000.000 ke kas negara. Atas transaksi tersebut maka SAI akan membuat jurnal dalam buku besar kasnya sebagai berikut:
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
20/6/2018 | Diterima dari Entitas Lain | 10 juta | |
Pendapatan – LRA PNBP… (Uraian MAP) | 10 juta |
Dalam buku besar akrualnya
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
20/6/2018 | Diterima dari Entitas Lain | 10 juta | |
Piutang Pendapatan PNBP… (Uraian MAP) | 10 juta |
Di sisi lain, SAKUN akan membuat jurnal berikut dalam buku besar akrual dan buku besar kasnya
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
20/6/2018 | Kas dan Setara Kas | 10 Juta | |
Diterima dari Entitas Lain | 10 Juta |
Jurnal Akuntansi Pendapatan Hibah
- Pendaptan Hibah, baik hibah terencana maupun hibah langsung, hanya dibukukan oleh kementrian keuangan selaku BUN.
Jurnal Akuntansi Pendapatan Hibah Terencana dalam Bentuk Uang (Kas)
- Pendapatan hibah terencana dalam bentuk kas akan diterima langsung oleh BUN.
- Satker pengelola hibah akan membukukan pendapatan hibah dalam Sikubah, sedang BUN/Kuasa BUN akan membukukannya dalam SAKUN.
Jurnal di Satker Pengelola hibah (Sikubah) dalam Buku Besar Kas
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | XXX | ||
Pendapatan – LRA Hibah | XXX |
Jurnal di Satker Pengelola Hibah dalam Buku Besar Akrual
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | XXX | ||
Pendapatan – LO Hibah | XXX |
Jurnal di SAKUN dalam Buku Besar Kas maupun Buku Besar Akrual
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Kas dan Setara Kas | XXX | ||
Diterima dari Entitas Lain | XXX |
Contoh Kasus Lainnya:
Pada tanggal 17 agustus 2018 Pemerintah Indonesia menerima hibah bantuan dari WHO untuk meningkatkan program pemberantasan penyakit menular. Hibah tersebut disetor tunai oleh WHO sebesar 17 miliar ke kas negara.
Jurnal di Satker Pengelola Hibah dalam Buku Besar Kas
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
17/8/2018 | Diterima dari Entitas Lain | 17 miliar | |
Pendapatan – LRA Hibah | 17 miliar |
Jurnal di Satker pengelola hibah dalam buku besar akrual
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
17/8/2018 | Diterima dari Entitas Lain | 17 miliar | |
Pendapatan – LO Hibah | 17 miliar |
Jurnal di SAKUN dalam buku besar kas maupun buku besar akrual
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
17/8/2018 | Kas dan Setara Kas | 17 miliar | |
Diterima dari Entitas Lain | 17 miliar |
Jurnal Akuntansi Pendapatan Hibah langsung dalam Bentuk uang (Kas)
- Hibah langsung dalam bentuk uang diterima langsung oleh satker.
- Meskipun demikian satker penerima hibah tidak boleh menerima membukukan penerimaan uang tersebut sebagai pendapatan hibah.
- Pendapatan hibah hanya boleh dibukukan oleh satker pengelola hibah.
Jurnal di Satker Pengelola Hibah (Sikubah) dalam buku besar kas.
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | XXX | ||
Pendapatan – LRA Hibah | XXX |
Jurnal di Satker Pengelola Hibah dalam buku besar akrual
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | XXX | ||
Pendapatan – LO Hibah | XXX |
Jurnal di SAKUN dalam Buku Besar Akrual dan Kas
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Kas dan Setara Kas | XXX | ||
Diterima dari Entitas Lain | XXX |
Satker Peenerima Hibah (SAI) membuat jurnal berikut dalam Buku Besar Akrual
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Kas Hibah | XXX | ||
Ekuitas | XXX |
Jurnal Akuntansi Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
- Mengacu pada PSAP 07 dan bultek 13, Hibah yang diterima pemerintah dalam bentuk barang hanya dilaporkan sebagai pendapatan hibah di Laporan Operasional saja (Pendapatan LO) sedang di LRA tidak.
- Pendapatan Hibah – LO dalam bentuk barang/jasa/surat berharga hanya dicatat oleh satker pengelola hibah dalam buku besar akrual, sedang barangnya dicatat oleh satker penerima hibah.
- Dalam hal ini SAKUN tidak membukukan apapun karena tidak ada kas yang diterima.
Jurnal di Sikubah
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | XXX | ||
Pendaptan – LO Hibah | XXX |
Misal yang diterima adalah asset tetap, maka satker penerima hibah akan membukukan sebagai berikut dalam buku besar akrualnya
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Aset Tetap | XXX | ||
Ekuitas | XXX |
Contoh :
Satker yang berada dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima hibah berupa kapal senilai Rp1 miliar dari PBB.
Baca juga: Surplus Ekonomi
Jurnal yang dibuat satker pengelola hibah dalam Buku Besar Akrual saat menrima pengajuan pengesahan hibah dari Satker penerima hibah adalah sebagai berikut.
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Diterima dari Entitas Lain | 1 miliar | ||
Pendaptan – LO Hibah | 1 miliar |
Jurnal di Buku besar Akrual satker penerima hibah
Tgl | Uraian | Debet | Kredit |
Aset Tetap | 1 miliar | ||
Ekuitas | 1 miliar |
Daftar pustaka: Suryanovi, Sri, Ak. M.Si. 2014. Akuntansi Pemerintah Pusat. Jakarta.
Baca juga:
Nah itulah artikel Badrul Mozila kali ini mengenai Akuntansi Pendapatan Pemerintah Pusat yang ditulis oleh mas Kukuh Galang. Semoga bisa bermanfaat dan bisa digunakan sebagai salah satu referensi belajar.