Begini Cara Membuat SIM Online Maupun Offline Terbaru Tahun 2019

Begini Cara Membuat SIM Online Maupun Offline Terbaru Tahun 2019 – Sebelumnya terima kasih sudah mau mampir di Blog Badrul Mozila. Seperti pada judul artikel ini, tentu saya akan memberikan informasi mengenai cara membuat SIM baik secara online maupun offline.

Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disingkat dengan SIM merupakan sebuah dokumen penting yang harus dimiliki seseorang ketika akan mengemudikan kendaran bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dengan mempunyai SIM, Anda bebas berkendara kemana menjelajahi Indonesia bahkan Internasional dengan SIM khusus tanpa takut ditilang, tentunya dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

Cara Membuat SIM akan disetujui oleh kepolisian Indonesia kepada seseorang, jika mereka telah lolos dari serangkaian tes, diantaranya tes kesehatan, tes teori dan praktik.

Pada kesempatan ini, Badrul Mozila akan mencoba untuk memberikan informasi secara lengkap bagaimana prosedur ataupun proses pembuatan SIM baik secara online maupun offline di tahun 2019 ini.

Macam-Macam SIM Di Indonesia

Cara Membuat SIM Online Maupun Offline Terbaru Tahun 2019

Sebelumnya saya akan memberikan penjelasan dari jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia. Bagi Anda yang sudah mengetahuinya, tak ada salahnya bila sekalian di ketahui kembali supaya tidak lupa.

Cara Membuat SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan

Berikut adalah yang termasuk kedalam Cara Membuat SIM Perseorangan:

  1. SIM A: digunakan untuk mengemudikan mobil dengan penumpang maupun barang yang beratnya tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1: digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang maupun barang yang beratnya melebihi 3.500 kg.
  3. SIM B2: digunakan untuk mengemudikan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik gandengan perseorangan (beratnya lebih dari 1.000 kg).
  4. SIM C: digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua.
  5. SIM C1: digunakan untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  6. SIM C2: digunakan untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin > 500 cc.
  7. SIM D: digunakan untuk mengendarai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Cara Membuat SIM Umum

Berikut ini adalah yang termasuk kedalam golongan Cara Membuat SIM Umum:

  1. SIM A Umum: berguna untuk mengendarai mobil umum dan barang dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1 Umum: berguna untuk mengendarai mobil umum atau mobil penumpang dengan berat boleh melebihi 3.500 kg.
  3. SIM B2 Umum: berguna untuk mengendarai kendaraan penarik dengan berat boleh melebihi 1.000 kg.

Cara Membuat SIM Online Maupun Offline Terbaru Tahun 2019

Cara Membuat SIM Online Maupun Offline Terbaru Tahun 2019.jpg

Pada bagian ini akan saya berikan informasi mengenai cara membuat SIM online maupun offline terbaru di tahun 2019.

Syarat Membuat SIM Perseorangan

Kategori Usia:

  1. SIM A: minimal 17 Tahun
  2. SIM B1: minimal 20 Tahun
  3. SIM B2: minimal 21 Tahun
  4. SIM C: minimal 17 Tahun
  5. SIM D: minimal 17 tahun

Kategori Administratif:

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Melengkapi formulir pendaftaran
  3. Sehat baik jasmani maupun rohani, mengenakan pakaian yang rapi ushakan jangan memakai sandal japit ya
  4. Lulus tes teori, tes prakktik dan tes ketrampilan

Syarat Tambahan Untuk SIM B1 & B2:

  1. Yang ingin membuat SIM B1, harus mempunyai SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Yang ingin membuat SIM B2, harus mempunyai SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Syarat Pembuatan SIM Umum

Sedangkan syarat pembuatan SIM Umum adalah sebagai berikut,

Syarat Usia:

  1. SIM A: 20 tahun
  2. SIM B1: 22 tahun
  3. SIM B2: 23 tahun

Syarat Administratif:

  1. Memiliki KTP
  2. Melengkapi formulir pendaftaran
  3. Memiliki badan dan jiwa yang sehat, berpakaian rapi dan usahakan tidak memakai sandal japit
  4. Lolos serangkaian tes; tes teori, praktik, dan mengikuti klinik mengemudi guna mendapatkan Surat uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

Syarat Tambahan:

  1. Bagi pemohon SIM A Umum, harus mempunyai SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Bagi pemohon SIM B1 Umum, harus mempunyai SIM B1 ataupun SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Bagi pemohon SIM B2 Umum, harus mempunyai SIM B2 ataupun SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  4. Membayar administrasi.

Prosedur Tata Cara Membuat SIM Baru Tahun 2019

Prosedur Tata Cara Membuat SIM Online Maupun Offline Terbaru Tahun 2019

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Fotokopi KTP: Fotocopy sebanyak 5 kali buat jaga-jaga
  • Membuat Surat Keterangan Kesehatan: Surat ini bisa Anda buat di kedoketran atau klinik, namun biasanya di setiap polantas terdapat poliklinik.
  • Ambil Formulir: Silahkan ambil formulir permohonan pembuatan SIM baru.
  • Lengkapi Data Di Formulir: Silahkan lengkapi formulir yang telah Anda ambil dengan data yang benar dan lengkap.
  • Mengikuti Ujian: Selanjutnya setelah nama Anda dipanggil, maka ikutilah serangkain tes yang diberikan yaitu tes teori dan tes praktik.
  • Jika Anda dinyatakan telah lulus maka lanjut sesi berikutnya.
  • Sesi Pemotretan: Persiapkan diri Anda, pastikan muka, rambut dan pakaian atas Anda rapi, kalau perlu cuci muka dan sisiran. Karena sesi ini adalah sesi yang sebenarnya paling ditakuti, ya karena foto tersebut akan terpampang selama 5 tahun di SIM.
  • Sesi Tanda Tangan: Berikutnya Anda akan diminta menunggu panggilan guna melengkapi tanda tangan, sidik jari.
  • Mengambil SIM: Tahap terakhir adalah mengambil SIM.

Cara Membuat SIM Online Terbaru Tahun 2019

Nah berikutnya adalah cara membuat SIM Online terbaru tahun 2019. Secara resmi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah mengumumkan adanya layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.

Ada yang menarik dari pendaftaran secara online ini, di mana untuk membuatnya tidak berdasarkan domisili dan untuk membayarnya bisa menggunakan ATm atau EDC.

Lalu, bagaimana caranya mendaftar SIM online ini? Di bawah ini adalah tata cara dan urutan pendaftaran SIM secara online.

  1. Pertama buka tautan http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Kemudian pilih pendaftaran SIM Online.
  3. Lalu pilih jenis permohonan (perpanjangan atau pembuatan SIM baru). lalu ikuti saja prosesnya.
  4. Jika permohonan telah sukses, Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui ATM, Internet Banking (jika ada), ataupun melalui teller Bank di seluruh daerah Anda.
  5. Setelah itu, datanglah ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Anda pilih pada saat pendaftaran dan bawalah surat keterangan kesehatan dokter.
  6. Proses identifikasi dan verifikasi data oleh kepolisian (foto, sidik jari dan tanda tangan).
  7. baru kemudian anda harus menjalani tes teori dan praktik. Jika lulus, SIM baru anda akan dicetak.

Nah, itulah artikel Badrul Mozila pada kali ini mengenai Begini Cara Membuat SIM Online Maupun Offline Terbaru Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat, dan jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial yang Anda miliki untuk mendukung perkembangan blog ini. Oh iya, sekedar saran saja, hindari membuat SIM melalui calo, karena biaya pembuatan SIM melalui jalur resmi dengan tidak memiliki harga yang berbeda jauh, yang jelas jauh lebih murah melalui jalur resmi.

Baca juga: