8 Syarat Perpanjang SKCK Dengan Prosedur Terbaru

Syarat Perpanjang SKCK Dengan Prosedur Terbaru
Syarat Perpanjang SKCK Dengan Prosedur Terbaru

Syarat Perpanjang SKCK Dengan Prosedur Terbaru – Halo, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak karena sudah menyempatkan berkunjung di Badrul Mozila. Seperti biasa sesuai dengan judul artikel yakni mengenai perpanjangan SKCK,  tentunya pada kali saya akan memberikan informasi bagaimana sih cara dan syarat perpanjang SKCK yang terbaru.

Tentunya banyak masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa sistem administrasi dan birokrasi di Indonesia terkesan berbelit, susah, ataupun tidak praktis. Nah tentunya hal tersebut secara tidak langsung juga berdampak dalam proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baik itu perpanjangan ataupun permohonan baru.

Jika Anda sudah mengetahui prosedur ataupun alurnya tentu saja Anda tidak akan merasa kesulitan. Karena untuk bisa melakukan pengurusan SKCK, tentunya ada beberapa tahapan alur dan prosedur yang perlu Anda ikuti. Nah supaya proses pembuatan SKCK Anda tidak salah dan bingung, tentunya pada artikel ini akan kami coba uraikan mengenai tata cara dan prosedur serta persyaratan apa saja yang dibawa untuk memperpanjang SKCK serta juga besaran biaya yang harus Anda keluarkan.

Bagimana Sih Syarat Perpanjang SKCK Terbaru?

Bagaimana Syarat Perpanjang SKCK Terbaru
Bagaimana Syarat Perpanjang SKCK Terbaru

Saat ini kepolisian Republik Indonesia telah berupaya memberikan terobosan yang penting bagi masyarakat baik WNA maupun WNI. Terobosan tersebut yakni mengembangkan sebuah sistem informasi yang dapat digunakan masyarakat dalam mengurus SKCK, baik mau perpanjang SKCK maupun pembuatan baru SKCK secara online.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengantri di kantor kepolisian hanya untuk mengisi berkas dan mengumpulkannya kembali, pembuatan SKCK online bisa Anda akses melalui website SKCK online yakni : skck.polri.go.id atau klik disini. Nah untuk cara pembuatan SKCK melalui online bisa Anda baca selengkapnya di Cara Membuat SKCK Online.

Baca selengkapnya: Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Masa Berlaku Dan Jenis Perpanjangan SKCK

Berikut ini ada dua kemungkinan ketika Anda melakukan perpanjangan SKCK, 2 kemungkin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kemungkinan yang pertama, Anda melakukan perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa. Atau dengan kata lain sudah lebih dari satu tahun setelah masa habis masa berlaku SKCK.
  2. Kemungkinan kedua adalah, perpanjangan SKCK dalam tenggang waktu dan belum sampai kadaluarsa.

Dan umumnya perpanjangan SKCK ini dilakukan ketika telah habis masa berlakunya, namun belum sampai dengan satu tahun. Perlu Anda ketahui, bila masa aktif (berlaku) dari dokumen SKCK yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat adalah 3 bulan, dan 6 bulan untuk yang dikeluarkan oleh instansi Kepolisian tingkat lebih tinggi.

Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bila perpanjang SKCK biasanya banyak dilakukan setelah masa aktif telah habis. Lalu apa bedanya membuat SKCK dengan perpanjang SKCK?, jadi perpanjang SKCK Anda tidak perlu lagi melakukan cap jempol seperti yang dilakukan ketika Anda membuat SKCK pertama kali.

Sehingga ada biaya yang bisa Anda simpan untuk keperluan lainnya. Nah berikut ini merupakan persyaratan membuat SKCK (bagi yang pertama kali membuat SKCK) dan juga syarat perpanjang SKCK terbaru.

Syarat Membuat SKCK Baru Dengan Prosedur Terbaru

Untuk membuat SKCK yang baru, Anda harus melakukan prosedur berikut ini :

  1. Membawa surat pengantar dari kantor desa/kelurahan
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan surat pengantar domisili
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotokopi akta lahir
  5. Membawa foto terbaru ukuran 4x6cm jumlah 6 lembar
  6. Isi formulir riwayat hidup yang tersedia di kepolisian
  7. Input sidik jari oleh petugas
  8. Masukan kedalam stopmap

Syarat Perpanjang SKCK Baru Dengan Prosedur Terbaru

Syarat Perpanjang SKCK Baru Dengan Prosedur Terbaru sumber kornsn com
Syarat Perpanjang SKCK Baru Dengan Prosedur Terbaru sumber kornsn com

Untuk syarat persyaratan perpanjang SKCK Anda harus melengkapinya pada saat perpanjangan SKCK baik di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri. Berikut ini beberapa persyaratannya.

  1. Surat pengantar dari kelurahan, untuk syarat ini lebih baik Anda bertanya terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat untuk memastikan. Hal ini dimaksudkan karena di beberapa tempat, tidak diperlukan surat pengantar dari kelurahan untuk memperpanjang SKCK. Namun bila menggunakan, Anda bisa mendapatkannya mulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun dan dilanjutkan ke Kepala Desa atau Camat.
  2. SKCK lama asli, bila SKCK asli yang lama telah hilang, bisa digantikan dengan foto dopinya namun yang sudah dilegalisir. Dan tak perlu khawatir bila keduanya juga tidak ada kita masih bisa memperpanjang SKCK kita, tapi umumnya akan membutuhkan proses yang sedikit berbelit dan memerlukan waktu cukup lama.
  3. Fotocopy dokumen, Kartu Keluarga, KTP atau SIM yang masih berlaku.
  4. Pas foto terbaru berukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Karena dalam pencetakan foto sedikit lama untuk itu kita perlu membawa lebih dari 4 lembar untuk berjaga-jaga, dan warna latar belakang (background) disesuaikan dengan ketentuan pembuatan KTP. Warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.

Syarat Perpanjang SKCK Untuk Keperluan Luar Negeri

Perpanjangan SKCK untuk melanjutkan sekolah, bekerja maupun juga kunjungan keluar negeri ini sedikit berbeda dengan persyaratan yang telah saya sebutkan sebelumnya. Khusus pada syarat perpanjangan SKCK untuk keperluan luar negeri ini akan ada poin tambahan yang harus Anda penuhi, diantaranya seperti  foto copy paspor. Khusus untuk SKCK keperluan luar negeri ini diterbitkan (dikeluarkan) oleh Mabes Polri.

Bila dalam pembuatan SKCK luar negeri ini harus memakai surat pengantar dari Polda, namun saat perpanjangan tak diperlukan terkecuali apabila SKCK kita telah kadaluarsa atau melebihi satu tahun masa berlaku. Maka jangan heran SKCK ini dikeluarkan dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Prosedur Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru

Jadi prosedur perpanjangan SKCK dimulai dari mendatangi kantor Polres, Polda maupun Mabes Polri setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dilengkapi sebelumnya. Untuk itu Anda perlu meneliti terlebih dahulu, karena jika Anda telah menunggu antrian panjang dan dokumen tidak lengkap maka Anda tidak bisa dilayani dan harus antri lagi dari awal.

Dan setalah dokumen kita lengkap bisa langsung menyerahkannya ke bagian loket. Setelahnya Anda akan diberi formulir dan isilah formulir tersebut. Setelah mengisi formulir, serahkan kembali formulir tersebut ke loket dan membayar biaya pembuatan SKCK.

Tunggu dibagian pengambilan SKCK sebentar, setelah mendapat SKCK Anda, silahkan fotocopy terlebih dahulu SKCK Anda untuk nantinya dilegalisir sesuaikan dengan kebutuhan Anda. Nah seperti yang saya singgung sebelumnya bila Anda sudah pernah membuat SKCK, Anda tidak perlu lagi mengantri untuk prosedur sidik jari. Namun blanko sidik jari juga harus Anda simpan dengan baik, jika hilang maka Anda akan disuruh membuatnya kembali.

Syarat Perpanjang SKCK Atau Pembuatan Untuk Warga Negara Asing (WNA)

Tahukah Anda? SKCK juga bisa diajukan oleh warga negara asing yang mungkin bekerja atau ada keperluan di Indonesia. Nah berikut ini adalah syarat pembuatan SKCK untuk WNA, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan permohonan dari perusahaan, sponsor, atau pihak yang menggunakan jasa atau yang bertanggung jawab.
  2. Fotocopy KTP dan surat nikah, jika suami/istri adalah WNI
  3. Fotocopy pasport
  4. Fotocopy KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  5. Fotocopy IMTA dari Kemenaker Indonesia
  6. Fotocopy surat tanda melapor (STM) dari kantor polisi
  7. Pas Photo ukuran 4x6cm sebanyaj 6 lembar berwarna, background kuning, pakaian sopan, tampak muka jelas, jika pemohon memakai jilbab mukanya harus tampak utuh.

Biaya Syarat Perpanjang SKCK dan Membuat SKCK Terbaru

Berikut ini adalah informasi dari poster yang memberitahukan biaya dari perpanjangan SKCK maupun pembuatan SKCK terbaru.

Biaya Perpanjang SKCK dan Membuat SKCK Terbaru
Biaya Perpanjang SKCK dan Membuat SKCK Terbaru

Penutup

Syarat Perpanjang SKCK Dengan Prosedur Terbaru
Syarat Perpanjang SKCK Dengan Prosedur Terbaru

Nah itulah artikel Badrul Mozila pada kesempatan kali ini mengenai Syarat Perpanjang SKCK Dengan Prosedur Terbaru. Semoga dapat bermanfaat dan bisa membantu Anda yang akan membuat ataupun memperpanjang SKCK nya.

Baca juga: